Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja belum tentu selesai dan disahkan pada 8 Oktober 2020.
Azis berujar seluruh pembahasan diserahkan kepada Badan Legislasi melalui Panitia Kerja. Namun Azis mengatakan apabila memang pembahasan telah rampung tidak menutup kemungkinan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
"Oh belum, itu lihat sikon, tergantung Baleg. Kalau kirim surat untuk diagendakan dalam rapat paripurna, ya ajukan surat. Tapi sore ini belum ada surat masuk dari Baleg," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Terkait pernyataan Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman ihwal pembahasan RUU tersebut yang sudah mencapai 95 persen, Azis enggan menanggapi. Ia mengaku tidak tahu sudah sejauh mana pembahasan omnibus law itu dilakukan.
Baca Juga: Alasan Masalah Listrik di Parlemen, Baleg Rapat RUU Cipta Kerja di Hotel
"Engga tahu, saya belum terima surat resminya dari Baleg. Saya enggak bisa berasumsi apakah ini sudah selesai 90 persen apakah 50 persen. Tapi yang pasti kami pimpinan DPR saat rapim dan bamus akan lihat surat dari pimpinan Baleg. Sampai sore ini belum kami terima," kata Azis.
Azis sekaligus menjawab ihwal Badan Legislasi DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Cipta Kerja di luar DPR. Menurutnya hal itu wajar dilakukan, terlebih mengingat alasan karena kondisi listri di Gedung DPR sedang dalam perbaikan.
"Pembahasan RUU itu kan dari dulu biasa dilakukan di luar kantor. Tapi kemarin karena listrik ada masalah elektrik di DPR, dari Baleg ajukan persetujuan dan disepakati dalam rapim dan bamus karena kendala listrik," ujar Azis.
Rapat di Hotel
Diketahui, Badan Legislasi DPR secara beruntun sejak Sabtu pekan lalu sampai hari ini melangsungkan rapat pembahasan Rancangam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di luar lingkungan Gedung DPR. Mereka justru mengadakan rapat tersebut di Hotel Novotel, Tangerang.
Baca Juga: Komjak Dukung Revisi UU Kejaksaan: Penting dan Mendesak
Tak pelak, rapat di hotel pada hari libur itu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan. Menanggapi dugaan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memberi penjelasan. Salah satu sebab pelaksanaan rapat di luar ialah karena kondisi instalasi listrik di DPR yang sedang dalam perbaikan.
"Ketua panja Pak Supratman mengumumkan karena mendapatkan surat dari Kesekretariatan DPR yang pada pokok suratnya menyatakan bahwa dilakukan pemadaman listrik di lingkungan DPR sejak hari Sabtu pukul 08.00 WIB. Di situ tidak dijelaskan sampai kapannya, sampai Minggu kah sampai Senin kah," ujar Baidowi dihubungi Suara.com, Senin (28/9/2020).
"Kita kan khawatir kalau ternyata perbaikan instalasinya sampai hari ini misalkan ya kita juga gak bisa memberikan perhatian. Maka untuk maksimalkan waktu yang ada kita melakukan rapat di luar," tutur Baidowi.
Baidowi sekaligus menjawab pertanyaan publik apalah DPR boleh mengadakan rapat di luar gedung parlemen hingga rapat di luar jam kerja, yakni Sabtu dan Mingggu. Menurutnya, hal tersebut diperkenankan selama sesuai tata tertib DPR dan atas izin pimpinan DPR.
"Apakah boleh rapat hari Sabtu dan Minggu? Boleh asalkan dapat izin dari pimpinan DPR dan kita sudah mendapatkan izin. Sesuai ketentuan DPR sudah kita lakukan," kata Baidowi.
Ia memastikan meski pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Kerja dilakukan di luar Senayan, pihaknya bakal tetap membuka rapat tersebut secara tranparan melalui siaran live streaming.
"Yang terpenting ketika rapat panja, substansi pelaksanaan rapat kita penuhi dan tidak ada yang kita ubah. Kita tetap laksanakan secara terbuka. Sekarang meskipun rapat di DPR kalau tertutup apa gunanya bagi publik. Tapi kita kan tetap menyiarkan secara langsung," tandasnya.