Suara.com - Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, menangkap seorang GP (35), pencuri burung Murai di Jalan Pualam Raya, Sumur Batu.
"GP ditangkap pada Minggu (28/9) siang pada saat mengambil kandang dan burung milik warga lainnya di Jalan Pualam, Sumur Batu," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kemayoran Inspektur Polisi Satu Polo Sitorus, Senin (28/9/2020).
GP sudah dua kali mencuri di Kemayoran dan menjual hasil curian ke Cengkareng, Jakarta Barat.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga yang burung murai-nya dicuri GP. Bersamaan dengan pelaporan, korbannya yaitu saudara Septian Rahman yang tinggal di Jalan Taruna Raya, Serdang, memberikan rekaman CCTV. Nah dari rekaman CCTV itulah kami dapat mengungkap dan menangkap GP," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Diduga Pencuri Monitor Ekskavator Tewas Dimassa, 2 Sekarat
Polisi dengan cepat menangkap GP karena pakaian dan tas yang dikenakannya sama persis dengan busana yang dipakai pada waktu mencuri burung milik Septian. Ketika itu, GP sedang jalan-jalan.
"Ini kan memang lagi musim burung kicau, makanya dia nekat curi. Dia memang sudah intai para pemilik burung-burung murai di kawasan Kemayoran," kata Polo menjelaskan motif yang melatarbelakangi aksi GP mencuri burung Murai.
GP mengaku menjual Murai dengan harga Rp13 juta. Seorang teman GP berinisial TR masih diburu petugas.
"TR itu sebenarnya ada saat kejadian, tugasnya bawa motor buat kabur usai GP mencuri burung murai, tapi karena keburu lihat temannya ditangkap, dia langsung kabur dengan motornya. Nah ini yang saat ini kita kejar," ujar Polo.
Atas perbuatannya, GP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan hukuman pidana tujuh tahun penjara. [Antara]
Baca Juga: Pencuri Suku Cadang Bus TransJakarta di Terminal Pulogadu Ditangkap Polisi