Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut bakal ada potensi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, yakni masa kampanye yang dimulai 26 Septemner hingga 5 Desember 2020. Karena itu ia meminta KPU dan Bawaslu untuk tegas menjalankan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.
Namun, kata Bamsoet, dalam penegakkan disiplin protokol penyelenggara pemilihan umum diharapkan tidak mengenyampingkan sisi kemanusiaan saat menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan di masa kampanye.
"Mendorong agar dalam pengawasan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu sebaiknya melakukannya secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas, mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni 71 hari berpotensi terjadinya kembali pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Politikus yang akrab disapa Bansoet itu menuturkan, guna mengindari potensi pelanggaran protokol kesehatan yang berimbas terhadap penularan Covid-19, peserta Pilkada harus memenfaatkan masa kampanye dengan mengalihkan segala aktivitasnya melalui daring atau online.
Baca Juga: Dua Pekan PSBB Jilid II, Pemprov DKI Dapat Rp 250 Juta dari Hukuman Denda
"Mengimbau kepada para paslon agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye, guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 selama Pilkada serentak," kata Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet meminta KPU membuat regulasi yang mengatur mekanisme Pilkada ditengah pandemi secara tegas dan konsisten.
"Mengingat penyelenggara dan pengawas dinilai kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan Pilkada serentak," ujarnya.