Komjak Dukung Revisi UU Kejaksaan: Penting dan Mendesak

Senin, 28 September 2020 | 17:55 WIB
Komjak Dukung Revisi UU Kejaksaan: Penting dan Mendesak
Penampakan gedung Komisi Kejaksaan RI. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menganggap perlunya revisi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang dianggap penting dan mendesak.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku akan mendukung UU Kejaksaan untuk direvisi. Apalagi, kini tengah dilakukan pembahasan di DPR RI.

"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita melalui keterangannya, Senin (28/9/2020).

Menurut Barita, UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun. Setidaknya perlu revisi karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.

"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ucap Barita.

Barita juga mengaku telah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan dan memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa.

Ia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.

"Jadi, kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," ungkap Barita

Barita menegaskan bila revisi UU Kejaksaan terlaksana. Maka, tak akan mengambil alih kewenangan instansi lain.

Baca Juga: BKSAP Penguatan Kerjasama Internasional Guna Wujudkan Ketahanan Global

Dia menambahkan fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI