Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menganggap perlunya revisi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang dianggap penting dan mendesak.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku akan mendukung UU Kejaksaan untuk direvisi. Apalagi, kini tengah dilakukan pembahasan di DPR RI.
"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita melalui keterangannya, Senin (28/9/2020).
Menurut Barita, UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun. Setidaknya perlu revisi karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.
Baca Juga: BKSAP Penguatan Kerjasama Internasional Guna Wujudkan Ketahanan Global
"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ucap Barita.
Barita juga mengaku telah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan dan memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa.
Ia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.
"Jadi, kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," ungkap Barita
Barita menegaskan bila revisi UU Kejaksaan terlaksana. Maka, tak akan mengambil alih kewenangan instansi lain.
Baca Juga: Komisi VIII Minta Masukan dari Pakar Soal Revisi UU Penanggulangan Bencana
Dia menambahkan fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.
"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," tutup Barita.
Kekinian, DPR sedang membentuk panitia kerja revisi undang-undang kejaksaan. Ada sejumlah poin dalam revisi undang-undang tersebut yang menuai kritik.
Beberapa poin di antaranya adalah penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam Undang Undang.
Selanjutnya adalah pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Kemudian, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.