Suara.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, sanksi denda diterapkan kepada para pelanggar aturan. Setelah dua pekan diterapkan, sudah terkumpul lebih dari Rp 250 juta dari uang yang diberikan para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah pelanggaran selama masa PSBB jilid II adalah penggunaan masker. Jumlah pelanggarnya sejauh ini adalah 21.285 orang.
Arifin menjelaskan, seseorang bisa dianggap melanggar jika tak membawa atau tak menggunakan masker dengan baik. Mereka diminta membayar denda Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
"Penggunaan maskernya tidak dilakulan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Arifin menuturkan, dari uang denda pelanggaran masker yang dibayarkan itu pihaknya menerima Rp 233 juta. Dana tersebut disetor ke Bank DKI untuk dimasukan dalam kas daerah Jakarta.
"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000," kata Arifin.
Selain pelanggaran masker, ada juga penerimaan uang denda dari pelanggaran rumah makan atau restoran dan kantor. Uang yang diterima mencapai Rp 24 juta, sehingga total uang yang terkumpul selama dua pekan PSBB jilid II adalah sekitar Rp 257 juta.
"Kemudian denda yang lain, rumah makan Rp 17.200.000 tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000, sehingga total keseluruhan 257.925.000," pungkasnya.