Rapat Bersama DPR, Kemenag Ajukan Tarif Sertifikasi Halal

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 28 September 2020 | 16:52 WIB
Rapat Bersama DPR, Kemenag Ajukan Tarif Sertifikasi Halal
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wamenag. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan, Kemenag mengajukan kepastian tarif sertifikasi halal saat melakukan rapat gabungan bersama lintas kementerian/lembaga di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dihadiri perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya antara Komisi VIII DPR dengan Pimpinan Unit Eselon I Kemenag maupun Kakanwil Kemenag dari wilayah Barat, Timur, dan Tengah," kata Zainut.

Zainut mengatakan penetapan tarif sertifikasi halal itu penting untuk menjalankan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya tarif sertifikasi halal memberi kepastian bagi masyarakat yang ingin meregistrasi produknya.

Baca Juga: Terkait Umrah, Kemenag Tunggu Kabar dari Otoritas Arab Saudi

"Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan," ujarnya.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan kepastian biaya sertifikasi itu penting. Biaya tersebut akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan serta biaya rapat.

Ia mengatakan Komisi VIII mengusulkan agar Kemenag menyusun kebijakan sertifikasi yang tidak memberatkan usaha kecil sehingga mudah untuk meregistrasikan produknya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI