Kelar Sidang Praperadilan, Irjen Napoleon: Bukan Saya yang Salah...

Senin, 28 September 2020 | 16:51 WIB
Kelar Sidang Praperadilan, Irjen Napoleon: Bukan Saya yang Salah...
Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte telah menjalani sidang gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020) hari ini.

Gugatan tersebut dilayangkan Napoleon berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus gratifikasi soal penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam sidang beragendakan pembacaan permohonan itu, kubu Napoleon menyampaikan keberatan atas status tersangka itu. Misalnya, soal Napoleon disebut menerima suap dan barang bukti CCTV serta uang senilai 20 ribu USD.

Kepada wartawan, Napoleon mengajukan gugatan praperadilan hanya sebatas memenuhi hak hukum sebagai warga negara. Saat disinggung apakah ada penyidikan yang salah dalam kasus ini, mantan Kadiv Hubinter Polri itu enggan menanggapi.

Baca Juga: Soal Bukti CCTV, Irjen Napoleon Bonaparte: Itu di Lantai 1, Saya Lantai 11

"Bukan saya yang salah, saya tidak dalam kapasitas menentukan siapa yang salah siapa yang benar, saya hanya mengajukan hak-hak hukum saya sebagai warga negara," ungkap Napoleon.

Dalam hal ini, jenderal bintang dua itu juga menyebut bahwa buka suara soal rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia mengatakan rekaman CCTV yang dijadikan barang buktu itu tidak sesuai fakta.

"CCTV yang diajukan itu tidak ada. Itu di lantai 1, saya di lantai 11. TNCC itu 12 lantai, paling tidak ada disitu ada kurang lebih 30 jenderal, jadi kalau pemberitaan dibilang ketemu saya darimana," lanjutnya.

Humas Polri Tendensius

Tim kuasa hukum Napoleon, Indri Wulandari menyebut jika Bareskrim Polri selaku pihak termohon telah mengeluarkan pernyataan yang tendensius. Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, termohon menyatakan jika Napoleon mengaku menerima suap.

Baca Juga: Disebut Terima Suap Djoko Tjandra, Kubu Napoleon: Humas Polri Tendensius

"Tindakan lain yang dilakukan oleh termohon melalui keterangan pers Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan menyatakan bahwa para tersangka termasuk pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Djoko S. Tjandra terkait penghapusan red notice-nya," ucap Indri membacakan surat permohonan.

Atas dasar itu, kubu Napoleon menilai jika Korps Bhayangkara telah melanggar asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengumuman status tersangka terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri itu sangat prematur.

"Merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence, yang mengungkapkan kepada publik bahwa status pemohon sebagai tersangka dengan tuduhan yang sangat prematur," lanjut Indri.

Bantah Terima Suap

Kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti menyebut, Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," beber Putri.

Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tal hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI