Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Ketiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Anita Dwi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo pun segera disidangkan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengaku siap menghadapi persidangan. Dia berharap dalam persidangan nanti jaksa penuntut umum dapat membuktikan sangkaan pasal yang disangkakan kepada klienya.
“Kita buktikan aja sangkaan terhadap Djoko Tjandra terkait surat palsu,” kata Krisna kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Disebut Terima Suap Djoko Tjandra, Kubu Napoleon: Humas Polri Tendensius
Menurut Krisna, pasca berkas perkara tahap II berikut tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jakarta Timur maka tidak lagi ada pemeriksaan terhadap kliennya.
Dia menyebutkan sejauh ini barang bukti yang disita dari Djoko Tjandra pun hanya berupa telepon genggam atau handphone.
“Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Krisna pun menjelaskan mengapa kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Padahal lokus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana berkaitan dengan surat palsu yakni terletak di Jakarta Selatan.
“Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu Pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” jelasnya.
Baca Juga: Ajukan Praperadilan Atas Kasusnya, Irjen Napoleon Ogah Disebut Gugat Polri
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Ketiga tersangka sebelumnya digiring oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil tahanan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking tampak mengenakan baju tahanan warna oranye.
Sementara tersangka Brigjen Prasetijo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang satu di pundaknya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.
"Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," ujar Sambo.