Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga tempat baru sebagai fasilitas isolasi terkendali untuk pasien Covid-19. Lokasinya berbeda-beda, mulai dari di kawasan Ragunan hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pemutusan tiga tempat sebagai lokasi isolasi terkendali itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 979 tahun 2020 Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan COVID-19.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Suara.com, Senin (28/9/2020).
Dalam Kepgub yang ditandatangani 22 September lalu ini, disebutkan tiga lokasi yang akan menjadi tempat isolasi terkendali. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, dan Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan.
Selain itu ia juga menyatakan seluruh biaya pengelolaan tempat isolasi terkendali ini akan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
"Dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Berikut daftar tiga lokasi isolasi terkendali yang ditunjuk Anies:
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre)
Alamat: Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Masih Tersedia 3.546 Bed untuk Isolasi Pasien di Jakarta
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah