Mulai Senin, Inggris Denda Pelanggar Isolasi Diri Hingga Rp 190 Juta

Senin, 28 September 2020 | 16:11 WIB
Mulai Senin, Inggris Denda Pelanggar Isolasi Diri Hingga Rp 190 Juta
Ilustrasi penularan virus corona. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Inggris mulai Senin (28/9/2020), memberlakukan aturan isolasi mandiri selama 10 hari bagi siapa pun yang terinfeksi virus corona. Jika melanggar, siap-siap terkena denda ratusan juta.

Menyadur BBC, jumlah denda yang dilayangkan berkisar mulai dari 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 19 juta, hingga 10.000 poundsterling atau setara Rp 190 juta bagi pelanggaran serius dan berulang.

Peraturan ini berlaku bagi warga yang dinyatakan positif virus corona, atau yang telah diberitahu NHS Test dan Trace untuk menjalani isolasi diri karena melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi.

Mereka yang melakukan isolasi diri berarti tak dapat meninggalkan rumah, bahkan untuk membeli makanan atau kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Liverpool vs Arsenal, Tuan Rumah Terancam Tanpa Thiago dan Alisson

Warga yang dinyatakan bergelaja atau positif virus corona, melakukan isolasi selama 10 hari. Sementara bagi anggota terdekat atau yang telah dikontak pihak Test and Trace, wajib berada di rumah selama 14 hari.

Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)

Sementara untuk meringankan beban warga kurang mampu yang terhambat kegiatan ekonomi-nya jika melakukan isolasi diri, pemerintah siap memberikan bantuan sebesar 500 poundsterling atau sekitar Rp 9,5 juta.

Menteri Dalam Negeri Inggrsi Priti Patel mengatakan aturan denda bertujuan untuk memperkuat kemajuan yang telah dibuat para warga.

"Kami tidak akan mengizinkan mereka uang melanggar aturan untuk menghambat kemajuan yang dicapai oleh susah payah oleh mayoritas taat peraturan," kata Patel.

Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock menyebut pemerintah tak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut jika kasus infeksi terus meroket.

Data dari kejaksaan agung menyebut lebih dari 19.000 orang telah didenda di Inggris dan Wales atas dugaan pelanggaran undang-undang virus corona, sepanjang pekan terakhir Agustus,

Baca Juga: Petugas Kebersihan Menyamar Jadi Dokter, Lecehkan Pasien Covid-19

Pemerintah Inggris berharap denda baru itu akan berlaku di Wales, Skolandia, dan Irlandia Utara yang semuanya memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan virus corona mereka sendiri.

Berdasarkan Worldometers, Senin (28/9/2020), Inggris mencatatkan total 434.969 kasus infeksi virus corona dengan 41.988 kematian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI