Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melarang tempat hiburan untuk buka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Imbasnya, banyak warga Jakarta yang justru beralih mencari hiburan ke daerah lain, seperti Bekasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta ketegasan Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan PSBB di tempatnya. Pasalnya pihaknya tak berwenang melarang warga Jakarta ke Bekasi untuk mencari hiburan.
"Ya sebenarnya itu kan kebijakannya pemerintah kota Bekasi bagaimana strategi upaya implementasinya untuk yang tadi disampaikan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Arifin mengatakan aturan membatasi aktivitas di tempat hiburan harus ditegakkan. Menurutnya jika memang ada kafe atau restoran yang penuh karena tak menaati protokol kesehatan maka ia menyarankan lebih baik ditutup.
Baca Juga: Ini Alasan Polri Tak Beri Izin Keramaian untuk PA212 Cs Nobar Film G30SPKI
"Kalau memang tempat-tempat rumah makan atau restoran atau kafe-kafe di sana penuh tentunya di sana ada aturan-aturan," jelasnya.
Ia mencontohkan penegakan aturan terhadap tempat makan di Jakarta dengan membatasi kapasitas. Jika melanggar, pihaknya langsung melakukan sidak dan menutup tempat yang melanggar.
"Kalau untuk Jakarta, khusus untuk restoran dan rumah makan kan memang ketentuannya tidak boleh makan di tempat hanya pesan antar take away. Dan itu kita awasi," pungkasnya.