Suara.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kedua tersangka merupakan wanita berumur berinisial KS (67) dan EJ (47).
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan laporan yang dibuatnya pada 17 Mei 2020 itu telah resmi dicabut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Senin (28/9/2020) siang ini.
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy.
Ramzy menjelaskan pertimbangan Ahok mencabut laporan tersebut lantaran kedua tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Di sisi lain, Ahok juga mempertimbangkan usia daripada tersangka yang telah tua.
"Selanjutnya mereka juga menuliskan di media sosial mereka bahwa mereka menyesali perbuatannya. Jadi yang berikutnya karena tersangka ini perempuan dan ada yang lanjut usia makanya pertimbangan pak Ahok mencabut laporan ini," ujarnya.
Menurut Ramzy, kedua tersangka juga telah bertemu langsung dengan Ahok. Mereka bertemu dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di kediaman Ahok.
"Pembicaraannya terkait mereka meminta maaf, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi. Mereka (mengaku) terbawa dengan berita-berita dan komentar di media sosial, mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemari nama baik Pak Basuki Tjahaja Purnama dan keluarga," bebernya.
Veronica Lovers
Baca Juga: Maafkan Ulah Veronica Lovers, Ahok Mau Cabut Kasus Tersangka karena Kasihan
Ahok sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.