Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi perjuangan organisasi, di antaranya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan PGRI, yang sudah menyampaikan aspirasi dan koreksi, khususnya terhadap klaster pendidikan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
HNW mendukung keputusan pemerintah dan DPR yang mengakomodasi tuntutan tersebut dengan mencabut klaster pendidikan dari RUU omnibus law cipta kerja, apalagi salah satu pasalnya memuat ketentuan pasal karet yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasah atau pesantren.
HNW menyampaikan hilangnya ketentuan tersebut sebagai konsekuensi logis dari dicabutnya klaster pendidikan di RUU ciptaker, yang merupakan hasil perjuangan pihak-pihak dari luar dan dalam parlemen.
“Dari luar parlemen ada sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, sedangkan dari dalam parlemen, ada anggota badan legislasi Fraksi PKS Mulyanto dan Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKS: Abdul Fikri Faqih yang sangat keras menyuarakan agar klaster pendidikan didrop dari RUU ciptaker,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (28/9/2020).
“Dan itu semuanya juga membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah, karenanya mengundang begitu banyak kritik dan penolakan, baik dari internal DPR maupun dari luar DPR,” HNW menambahkan.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS menunjukkan contoh kasus, sejumlah ketentuan dalam klaster pendidikan RUU ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi masalah, yakni berbagai ketentuan yang kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.
“Itu semua jelas tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” katanya.
Anggota Komisi VIII DPR mengungkapkan penarikan klaster pendidikan dalam RUU ciptaker memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Apalagi RUU itu telah menghadirkan kekhawatiran yang meluas hingga kalangan pendidikan keagamaan (Islam) banyak yang resah, karena ada spirit sekulerisasi, liberalisasi dan materialisme dalam RUU tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga Raudhatul Athfal, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) klaster pendidikan omnibus law RUU ciptaker.
Baca Juga: Dapat Izin Pimpinan, Baleg DPR Bawa Pembahasan RUU Ciptaker ke Hotel
Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa “melar” hingga membahayakan lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren dan para pengelolanya.