"Yang lainnya dalah keterkaitan dengan saham-saham di perusahaan misalkan. Nah itu kita tidak tahu apakah dilaporkan atau tidak. Atau perusahaan-perusahaan yang memang merupakan perusahaan patungan yang memang harntanya menjadi harta yang terpisah, itu juga tidak tahu apakah dilaporkan atau tidak," lanjut Refly.
Di sisi lain, Refly kemudian kembali menyinggung soal jumlah harta yang dimiliki Gibran yang menurutnya masih kurang untuk ukuran Calon Kepala Daerah.
"Tapi kalau Rp. 21 miliar memang ya angka yang kecil untuk seorang pengusaha dan untuk berlaga di Pilkada. Baik itu Pilkada kota, kabupaten terlebih Pilkada gubernur," kata Refly lagi.
Ia kemudian membandingkannya dengan biaya kampanye yang dihabiskan seorang kepala daerah di Padang Panjang ketika bertanding di panggung Pilkada.
"Saya sempat tanya kepada Wali Kota Padang Panjang berapa yang dihabiskan untuk semuanya? Kampanye dan sebagainya? Dia katakan belasan miliar. Berarti kalau hartanya 21 miliar ya luar biasa harus ada topangan dari sektor-sektor lain," kata Refly.
Gibran Rakabuming yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020, telah merampungkan laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara atau (LHKPN) salah satu persyaratan wajib bagi para calon pilkada serentak 2020 pada Desember mendatang.
Berdasarkan data elhkpn.kpk.go.id, laporan harta kekayaan Gibran pada 2 September 2020 tercatat mencapai total Rp 21.152.810.130. Adapun rincian hartanya itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas setara kas.
Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Awasi Ketat Kegiatan Anggota DPR di Masyarakat
Gibran tercatat memiliki harta tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Surakarta dan Sragen dengan total Rp 13.400.000.000.