Ajukan Praperadilan Atas Kasusnya, Irjen Napoleon Ogah Disebut Gugat Polri

Senin, 28 September 2020 | 14:32 WIB
Ajukan Praperadilan Atas Kasusnya, Irjen Napoleon Ogah Disebut Gugat Polri
Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membantah jika praperadilan yang diajukan atas statusnya sebagai tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra bukan untuk menggugat institusinya, yakni Polri. 

Hal itu disampaikan  pengacara Gunawan Raka seusai mendampingi Irjen Napoleon menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020). 

Menurut dia, gugatan yang diajukan kali ini cuma sebatas persoalan norma hukum.

"Ini persoalannya bukan Pak Napoleon menggugat institusinya ini adalah persoalan norma hukum," ungkap Gunawan.

Gunawan menjelaskan, norma hukum itu berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam hal ini, harus ada dua alat bukti yang mencukupi.

Dalam perkara ini, lanjut Gunawan, kliennya selaku pemohon tidak mengetahui mengenai alat bukti yang digunakan untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Dengan demikian, melalui sidang praperadilan, pihak Napoleon mengajukan permohonan guna menelisik dokumen yang dijadikan dasar terkait penetapan status tersebut.

"Sementara, dalam proses ini dari rangkaian cerita si pemohon ini tidak tahu alat bukti apa yang dipergunakan untuk mempersalahkan dirinya," jelasnya.

"Malah melalui hakim praper ini kami ajukan permohonan untuk memeriksa dokumen yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," sambung Gunawan.

Dalam persidangan yang dihelat di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon turut hadir. Dengan mengenakan pakaian dinas lengkap, dia duduk di kursi pemohon bersama tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kenakan Pakaian Dinas, Irjen Napoelon Hadiri Sidang Praperadilan

Sempat Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI