Suara.com - Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, dikenakan sanksi denda dan penutupan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Uang yang harus dibayarkan berjumlah Rp 50 juta karena masih ngeyel tetap beroperasi setelah sudah dapat teguran pertama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima uang denda itu dari manajemen Tebalik Kopi.
"Denda progresif ini mereka belum bayar, khususnya yang terkena sanksi denda Terbalik Coffee," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Ketentuan sanksi progresif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Siapa Pria Bernama Tito, Pembongkar Manipulasi Data COVID-19?
Aturan yang diteken Anies tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menurut regulasi itu, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.
Tapi jika mereka mengulang kesalahan pertama, hukuman akan ditambah denda Rp 50 juta. Kemudian jika masih saja ngeyel dan mengulang pelanggaran kedua kalinya, dikenakan denda Rp 100 juta.
Kendati demikian, kegiatan usaha yang dikenakan sanksi progresif ini hanya tebalik kopi. Selebihnya tidak mengulang kesalahan begitu dikenakan sanksi pertama.
"Yang bersangkutan (Tebalik Coffee) diwajibkan bayar denda progresif, yang lain belum karna tidak ada pelanggaran yang berulang," pungkasnya.