Soal Konser Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, 3 Musisi Buka Suara

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 28 September 2020 | 13:18 WIB
Soal Konser Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, 3 Musisi Buka Suara
Ilustrasi konser. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pilkada 2020 tersebut rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya, ada rencana digelar konser Pilkada 2020 dalam rangka kampanye meskipun di tengah pandemi virus corona.

Akan tetapi, hingga kini kondisi pandemi dengan jumlah kasus positif Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan. Itulah mengapa sejumlah pihak menentang atas rencana konser Pilkada 2020 tersebut, termasuk dari kalangan artis dan musisi.

Penyanyi legendaris Iwan Fals bahkan telah menyetujui jika Pilkada tahun ini dibatalkan terlebih dahulu. Alasannya adalah agar kondisi pandemi di Indonesia tidak semakin parah.

"Ya saya setuju, sebaiknya pilkada ditunda dululah sampai ada kepastian tentang vaksin itu benar-benar mujarab," tulis Iwan Fals di Twitter @iwanfals pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Tanpa Gejala, Eks Cawagub DKI Sylviana Positif Covid, Dirawat di Pertamina

Penyanyi Tompi juga sempat menyampaikan pendapatnya terkait hal ini di media sosial Twitter @dr_tompi terkait hal ini. Tompi yang juga berprofesi sebagai dokter menyarankan, bahwa musisi hendaknya bersatu untuk menolak menjadi penampil di konser kampanye.

"Musisi HARUSNYA KOMPAK UTK TDK MAU PERFORM DI ACARA PILKADA SELAMA MASA PANDEMIK. Kita harus mencerdaskan org2 yg akan terpaksa kita pilih," tulis Tompi di Twitter pada Rabu (16/9/2020).

Sementara itu, musisi Anang Hermansyah yang merupakan mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 juga sempat membuat keterangan resmi. Dirinya mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan konser musik saat kampanye pilkada.

"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe," ungkap Anang Hermansyah.

Anang Hermansyah mengaku bingung dengan aturan tersebut.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Pemuda Juga Perlu Peduli Politik

"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," Anang menambahkan.

Aturan Konser Pilkada 2020 Selama Pandemi

Sebelumnya memang diketahui, bahwa KPU pada 24 September lalu telah membuat peraturan terbaru terkait konser musik selama kampanye Pilkada. Kemudian KPU akhirnya melarang konser musik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

PKPU tersebut merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020. Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur di dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b. Selain itu, KPU juga melarang penyelenggaraan kegiatan seperti pentas seni dan panen raya.

Adapun sanksi bagi partai politik yang melanggar telah tertuang di dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan secara tertulis oleh Bawaslu provinsi ata Bawaslu kabupaten/kota. Kemudian Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan Pilkada 2020:

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

  1. Rapat umum;
  2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  4. Perlombaan;
  5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
  6. Peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Larangan tersebut sesuai yang telah diatur di dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020.

Itulah aturan terkait konser Pilkada 2020 dan sejumlah musisi yang menentang konser Pilkada 2020 tersebut.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI