Suara.com - PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru diancam dipolisikan oleh warga bernama Irvan Noviandana.
Hal itu dilakukan kalau Ruangguru tak menyampaikan permohonan maaf dan mengubah isi kontennya yang dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI.
Sumadi Admadja, kuasa hukum Irvan, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Ruangguru di kantornya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (28/9/2020) pagi.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 3 hari atau 3 x 24 jam untuk Ruangguru merespons somasi yang telah dilayangkan.
Irvan juga menuntut agar Ruangguru mengubah isi konten dan menyampaikan permohonan maaf.
"Apabila tidak ada itikad baik atau tidak ada komunikasi, kita akan mengambil langkah hukum yang tegas melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," kata Sumadi ditemui Suara.com di lokasi, Senin (28/9).
Sementara itu, adapun konten yang dipermasalahkan Irvan dan pihaknya yakni materi berjudul Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia.
Materi itu memunyai tautan https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang di tulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020.
Dalam konten tersebut, terdapat kalimat yang dianggap Irvan dan kuasa hukumnya telah melenceng dari sejarah.
Baca Juga: Dianggap Sesatkan Sejarah G30S/PKI, Ruangguru Disomasi
Penggalan kalimat tersebut yakni “Nah untuk Konflik G30S PKI sendiri, sampai saat ini masih belum jelas siapakah yang salah dan siapa yang menjadi korbannya”.