Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti perkara kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020) hari ini.
Ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dwi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Pantauan Suara.com, ketiga tersangka digiring penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil tahanan sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sementara tersangka Brigjen Prasetijo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang satu di pundaknya.
Baca Juga: Tersangka Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.
"Iya benar rencananya pukul 10.00 WIB dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus surat sakti Djoko Tjandra telah lengkap alias P21. Setelah sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI lantaran dinyatakan belum lengkap atau P19.