Buruh Ancam Demo Tiap Hari dan Mogok Nasional, Begini Reaksi DPR

Senin, 28 September 2020 | 12:56 WIB
Buruh Ancam Demo Tiap Hari dan Mogok Nasional, Begini Reaksi DPR
llustrasi--salah satu buruh dari SINDIKASI berdemo di May Day. (dok Ellena Ekarahendy/@Yellohelle)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat dan federasi berencana mogok nasional untuk menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang terus berlanjut.

Menanggapi rencana buruh, DPR memberikan imbauan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi mengatakan penyampaian pendapat di muka umum semisal unjuk rasa oleh buruh merupakan hak masyarakat yang dilindung undang-undang. Hanya saja, menurut Baidowi, hak tersebut harus diikuti dengan kewajiban untuk mematuhi aturan.

"Cuma sekarang harus dipastikan bahwa demo, unjuk rasa maupun aksi itu harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Banyak, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak merusak fasilitas negara dan semacamnya," kata Baidowi dihubungi Suara.com, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Buruh Akan Demo Besar-besaran dan Mogok Nasional Setelah 8 Oktober

Ia berujar, pembahasan RUU Cipta Kerja yang terus dibahas oleh Baleg DPR sudah memperhatikan seluruh kepentingan, termasuk kepentingan buruh.

"Jadi aspek perlindungan buruh tetap kita perhatikan tidak dibebaskan begitu saja. Jadi kami tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan buruh dan juga memperhatikan iklim investasi supaya tidak mati," tutur Baidowi.

Ancam Mogok Nasional

Sebelumnya, buruh akan demo besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia. Buruh juga akan mogok nasional.

Mereka yang demo dan mogok nasional dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), KSPI AGN, dan 32 federasi lain menyiapkan aksi besar-besaran serta mengancam mogok nasional dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tuntut Batalkan Omnibus Law, Buruh Semarang Long March Sendirian ke Jakarta

Hal itu terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada kepentingan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu pada pemerintah hingga 8 Oktober 2020.

Aksi tersebut bakal dilakukan secara bergelombang setiap hari di Gedung DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia.

"Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi," kata Said dalam keterangan persnya, Minggu (27/9/2020).

Dalam demo besar-besaran tersebut sudah terkonfirmasi berbagai elemen masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh.

Berbagai elemen yang siap untuk melakukan aksi bersama adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain.

"KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja," ujarnya.

Di sisi yang lain, KSPI mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) menyatakan dalam sandingannya untuk kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan kata lain, draft RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI