Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Senin, 28 September 2020 | 12:12 WIB
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Majelis Etik yang dipimpin langsung oleh Dewas KPK telah menggelar putusan sidang etik dua terperiksa yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Poernomo.

Firli Bahuri hanya mendapatkan sanksi ringan atau tertulis dua yang diberikan Dewas KPK. Firli terbukti bersalah bergaya hidup mewah dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter mewah beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Yudi Poernomo turut mendapatkan sanksi ringan atau tertulis satu. Yudi terbukti bersalah atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI