Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Senin, 28 September 2020 | 12:12 WIB
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hotorongan menunda pembacaan putusan sidang etik atas terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal atau APZ pada, Senin (28/9/2020).

Tumpak menyebut alasan penundaan karena majelis etik belum dapat melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. Hal itu lantaran masih ada majelis etik yang dinyatakan sakit.

"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali," ucap Tumpak dalam persidangan, Senin (28/9/2020).

Menurut Tumpak, sidang etik dalam pembacaan putusan terperiksa Aprizal akan dilakukan pada 12 Oktober 2020 mendatang.

"Jadi, sidang kami tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober, hari Senin," kata Tumpak. Maka itu, ia berharap anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali.

"Kembali saya sampaikan putusan akan dibacakan tanggal 12 Oktober mendatang. Karena tidak ada lagi maka sidang saya nyatakan ditutup," imbuh Tumpak.

Sedianya, Aprizal akan dibacakan putusan atas dugaan pelanggaran etiknya pada hari ini, pukul.09.00 WIB.

Aprizal dilaporkan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etiknya terkait, dianggap tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Para awak media tetap dapat memantau persidangan. Meski tak dapat masuk ke ruang sidang, namun dapat dengan emonitor TV di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Advokat Moh Bashori

"Untuk teknis kebutuhan peliputan sama dengan putusan sebelumnya. Ada monitor TV di lobby C1 yang menyiarkan langsung jalannya persidangan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pagi tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI