Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hotorongan menunda pembacaan putusan sidang etik atas terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal atau APZ pada, Senin (28/9/2020).
Tumpak menyebut alasan penundaan karena majelis etik belum dapat melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. Hal itu lantaran masih ada majelis etik yang dinyatakan sakit.
"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali," ucap Tumpak dalam persidangan, Senin (28/9/2020).
Menurut Tumpak, sidang etik dalam pembacaan putusan terperiksa Aprizal akan dilakukan pada 12 Oktober 2020 mendatang.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Advokat Moh Bashori
"Jadi, sidang kami tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober, hari Senin," kata Tumpak. Maka itu, ia berharap anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali.
"Kembali saya sampaikan putusan akan dibacakan tanggal 12 Oktober mendatang. Karena tidak ada lagi maka sidang saya nyatakan ditutup," imbuh Tumpak.
Sedianya, Aprizal akan dibacakan putusan atas dugaan pelanggaran etiknya pada hari ini, pukul.09.00 WIB.
Aprizal dilaporkan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etiknya terkait, dianggap tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Para awak media tetap dapat memantau persidangan. Meski tak dapat masuk ke ruang sidang, namun dapat dengan emonitor TV di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Positif Corona, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Diklaim Sehat Tapi...
"Untuk teknis kebutuhan peliputan sama dengan putusan sebelumnya. Ada monitor TV di lobby C1 yang menyiarkan langsung jalannya persidangan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pagi tadi.
Sebelumnya, Majelis Etik yang dipimpin langsung oleh Dewas KPK telah menggelar putusan sidang etik dua terperiksa yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Poernomo.
Firli Bahuri hanya mendapatkan sanksi ringan atau tertulis dua yang diberikan Dewas KPK. Firli terbukti bersalah bergaya hidup mewah dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter mewah beberapa waktu lalu.
Sedangkan, Yudi Poernomo turut mendapatkan sanksi ringan atau tertulis satu. Yudi terbukti bersalah atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.