Positif Corona, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Diklaim Sehat Tapi...

Senin, 28 September 2020 | 11:28 WIB
Positif Corona, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Diklaim Sehat Tapi...
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sidang perdana untuk terperiksa Aprizal dilakukan pada 26 Agustus 2020 atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai "OTT ONJ" tanpa koordinasi.

Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Saat "OTT UNJ" terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 pada hari yang sama. Perkara itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro dan Polda Metro lalu menghentikan perkara tersebut karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI