17 Tahun Sembunyi di Indonesia, Guru Predator Seksual Diringkus

Senin, 28 September 2020 | 11:25 WIB
17 Tahun Sembunyi di Indonesia, Guru Predator Seksual Diringkus
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. [Kabarmedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang guru sekolah dasar pelaku pelecehan seksual di Singapura berhasil ditangkap polisi setelah 17 tahun buron. Selama persembunyian, tersangka tinggal di Indonesia.

Menyadur Asia One, Senin (28/9/2020), pria yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap delapan murid laki-laki pada medio 2001-2002.

Setelah itu, dia melarikan diri ke Indonesia dan memutuskan untuk menggunakan identitas baru dan ajaibnya memperoleh paspor negara tersebut dengan nama lain.

Dengan menggunakan dokumen perjalanan barunya, dia kembali ke Singapura 31 kali antara 8 Januari dan 28 Desember 2015 untuk mengunjungi keluarganya.

Baca Juga: Wanita di Tangerang Alami Pelecehan Seksual di Jalan, Paha Jadi Sasaran

Warga Singapura itu akhirnya ditangkap pada 21 Agustus tahun lalu, ketika dia pergi ke Pusat Polisi Lingkungan Woodlands East untuk melaporkan kehilangan NRIC-nya.

Pengadilan distrik mendengar bahwa dia ingin mendapatkan kartu pengganti untuk menarik uang tunai dari Central Provident Fund miliknya

Mantan guru itu ditangkap setelah petugas polisi memeriksanya dan menemukan bahwa dia adalah buronan.

Pria, yang kini berusia 56 tahun, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan pada Jumat (25/9/2020) setelah mengaku bersalah atas tiga dakwaan penganiayaan dan satu dakwaan hubungan badan yang melanggar aturan alam.

Pelanggaran ini melibatkan empat murid. Dia juga mengaku melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.

Baca Juga: Sedang Naik Motor, Perempuan di Kota Tangerang Alami Pelecehan Seksual

Sembilan belas dakwaan lainnya, termasuk pelanggaran seksual yang terkait dengan empat anak laki-laki lainnya, dipertimbangkan selama hukuman.

Mantan guru itu menargetkan korban pertamanya, yang berusia sekitar 10 tahun, pada 2001, ketika mereka berada di kompleks renang.

Anak laki-laki itu sedang mandi ketika lelaki yang telanjang itu memasuki ruangan yang sama dan meminta muridnya untuk menyentuh bagian pribadinya. Anak itu menurut.

Tahun berikutnya, pria itu menargetkan tiga anak laki-laki lainnya, semuanya berusia sekitar 12 tahun.

Dia membuat korban keduanya melakukan tindakan serupa padanya setelah sesi renang lainnya.

Anak laki-laki ketiga disuruh menyentuh bagian pribadi pria itu selama perkemahan sekolah.

Pria itu menargetkan korban keempatnya dengan mengiriminya pesan teks, mengklaim bahwa dia membutuhkan bantuan untuk beberapa pekerjaan di flatnya.

Ketika bocah itu datang, lelaki itu memintanya untuk melakukan seks oral. Dia menurut.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Chua Ying-Hong mengatakan korban keempat kemudian memberi tahu kepala sekolah tentang pelecehan seksual yang dia terima.

Para korban lainnya juga mengetahui tentang satu sama lain pada 12 November 2002, dan memutuskan untuk memberi tahu seorang guru tentang tindakan tersebut.

Kepala sekolah memanggil pria itu ke kantornya dua hari kemudian untuk memberi tahu dia tentang tuduhan tersebut dan bahwa dia akan memberi tahu polisi.

Dia juga menyuruh pria itu untuk kembali ke sekolah keesokan harinya dengan membawa paspornya.

Pada tanggal 15 November 2002, pelaku mengemas barang-barangnya, mengemudikan mobilnya ke Johor Baru dan terbang ke Kuala Lumpur.

Setelah itu, ia terbang lagi ke Surabaya di Indonesia sebelum akhirnya menetap di Cirebon di barat laut Jawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI