Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Senin (28/9/2020). Ada enam orang saksi yang akan diperiksa, mereka saksi dari Kejaksaan Agung.
"Hari Senin (29/09) pukul 10:00 tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap beberapa ahli. Ahli-ahli yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni, ahli dari Kementerian PUPR dan BPOM.
"Hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR, BPOM dan saksi penjual Dust Cleaner merk TOP," ujarnya.
Baca Juga: Tengku: Aneh Sekali Negeri Seberang Pluto
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 36 saksi dan enam ahli. Beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya pihak internal Kejaksaan Agung RI, pekerja proyek, hingga petugas cleaning servis.
Sedangkan, enam ahli yang telah diperiksa diantaranya ahli kebakaran, ahli Puslabfor, dan ahli hukum pidana.