Suara.com - Tupak Simanjuntak alias TS (43) seorang pelaku pencabulan terhadap putrinya sendiri tewas dihajar sesama tahanan di sel Mapolres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, tersangka sebelumnya, diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dari amukan massa yang mengetahui perbuatannya yakni mencabuli anak kandungnya sendiri.
TS kemudian diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sergai untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, TS dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu dilakukan penahananan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai. Namun pada pukul 00.40 WIB, terjadi keributan di dalam sel dan ditemukan TS sudah tergeletak lemas tak berdaya.
Baca Juga: Kesal Penjara Makin Sumpek, Bapak Pemerkosa Anak Tewas Dikeroyok Tahanan
Petugas piket yang bertugas merujuk tersangka ke RSUD Sultan Sulaiman di Sei Rampah untuk mendapatkan perawatan.
Namun pada pukul 06.10 WIB tersangka menghembuskan nafas terakhir, jenazahnya pun diautopsi ke RS. Bhayangkara Medan.
“Jadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para tahanan, ada 17 tahanan yang tidak suka dengan perbuatan tersangka lalu menghajarnya,” kata Kapolres dilansir dari Kabarmedan.com, Senin (28/9/2020).
Selain itu, ruang tahanan yang over kapasitas, sebanyak 47 tahanan, juga menjadi penyebab peristiwa itu, sebab kondisi tersebut membuat tahanan tidak nyaman, kurang istirahat, serta kondisi yang pengap sehingga membuat mereka gampang naik darah.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Tersangka Pencabulan Anak Sendiri Tewas Dihajar Sesama Tahanan"
Baca Juga: Pencabul Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan di Sel Polres Serdang Bedagai