Putus Cinta, Seorang Pria Jatuhkan Bom ke Rumah Mantan Pacar

Senin, 28 September 2020 | 10:02 WIB
Putus Cinta, Seorang Pria Jatuhkan Bom ke Rumah Mantan Pacar
Ilustasi drone.[Unsplash/Jason Blackeye]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ungkapan cinta memang gila mungkin ada benarnya bagi seorang pria bernama Jason Muzzicato. Lelaki asal Amerika Serikat itu nekat menjatuhkan bom ke rumah mantan pacarnya usai hubungan mereka kandas.

Menyadur Sputnik News, Minggu (27/9/2020), Jason Muzzicato diduga meluncurkan drone untuk menjatuhkan bom di dekat rumah mantan pacarnya sebagaimana dokumen pengadilan federal.

Aksi gilanya itu telah menyebabkan ledakan kecil yang disaksikan warga di kawasan Bangor, Maine, tahun lalu.

Setelah ditangkap selama penyelidikan atas ledakan tersebut, Muzzicato didakwa dengan "memiliki senjata api dan bahan peledak secara tidak sah.

Baca Juga: Donald Trump Enggan Lepas Kekuasaan Secara Damai Jika Kalah Pilpres AS

"Dan menggunakan pesawat tak berawak untuk menjatuhkan alat peledak untuk meneror korbannya, mantan pacarnya," kata pengadilan.

Atas tindakan ekstrimnya itu, Muzzicato dikabarkan telah menjatuhkan hukuman lima tahun atas tuduhan penggunaan senjata secara ilegal.

Karena mantan pacarnya berada di bawah perintah Perlindungan Dari Penyalahgunaan (PFA), hukum federal melarangnya memiliki senjata api ini.

Muzzicato mengklaim bahwa dia menyimpan senjata terlarang karena dia menjadi sasaran pelecehan, terutama setelah kerusakan pada kendaraannya dan pelanggan di bisnisnya.

"Dengan kombinasi bom rakitan, senjata dan drone, terdakwa ini meneror seluruh komunitas," kata Asisten Pertama Jaksa Penuntut AS Williams.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Johnson & Johnson Masuk Uji Coba Fase 3

“Pengabaiannya yang mencolok atas perintah pengadilan, hukum, dan keamanan pribadi orang lain membuatnya menjadi ancaman yang sebenarnya."

"Dan kami berterima kasih kepada mitra penegak hukum kami bahwa Muzzicato telah diidentifikasi dan ditangkap sebelum ada yang terluka secara fisik," tambahnya.

Di pengadilan, Muzzicato mengaku bersalah atas tindakan tersebut dan kemepilikan senjata yang mengancam ketertiban umum.

Dia juga mengaku bersalah atas tindak kekerasan dalam rumah tangga, dan secara sadar mengoperasikan pesawat tanpa awak (drone) yang tidak terdaftar.

"Kantor kami akan terus bekerja dengan mitra kami untuk memastikan keamanan komunitas kami tidak terancam oleh orang-orang yang bersembunyi di balik kendali jarak jauh," ata Asisten Pertama Jaksa Penuntut AS Williams.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI