California Izinkan Napi Transgender Tempati Sel Sesuai Identitas Gender

Senin, 28 September 2020 | 10:00 WIB
California Izinkan Napi Transgender Tempati Sel Sesuai Identitas Gender
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah California mengesahkan undang-undang yang menyatakan narapidana transgender ditempatkan di sel yang sesuai dengan identitas gender mereka.

Menyadur New York Post, undang-undang yang ditandatangani Gubernur California Gavins Newsom ini merespon aturan lama yang seringnya menempatkan napi transgender ditampung di sel yang sesuai dengan jenis kelamin mereka saat lahir.

Para advokat di negara bagian Amerika Serikat itu menilai aturan lama berbahaya terutama bagi transpuan yang ditempatkan di tahanan pria.

Peraturan yang disahkan pada Sabtu (26/9) ini mengharuskan petugas lapas harus bertanya kepada narapidana secara pribadi selama proses penerimaan, jika mereka mengidentifikasikan diri sebagai trasngender, nonbiner, atau interseks.

Baca Juga: Beri Isu Maruf Amin Positif Corona, Kakek Gusti Tulis Ini di Grup FB Jokowi

Narapidana selanjutnya dapat memilih akan ditempatkan di fasilitas yang menampung pria maupun perempuan.

Undang-undang menyebut Departemen Koreksi dan Rehabilitasi California tidak dapat menolak permintaan tersebut hanya karena anatomi narapidana, orientasi seksual atau "faktor lain" di antara tahanan lain.

Kendati demikian, undang-undang ini juga memungkinkan otoritas berwenang menolak mengabulkan permintaan jika muncul masalah manajemen dan keamanan, dengan syarat memberikan pernyataan alasan tertulis.

Senator dari partai demokrat yang menulis RUU tersebut, Scoot Wiener, mengatakan tidak berharap pengecualian itu akan sering digunakan.

Wiener menyebut ancaman keamanan tak lebih dari narasi palsu, misalnya tentang adanya cerita tentang seseorang menyamar sebagai transgender dan masuk ke tahanan perempuan agar dapat mengakses kamar mandi atau melakukan sesuatu yang buruk di fasilitas.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Politikus Dihukum Penjara 99 Tahun

"Sebagian besar orang yang menjadi korban adalah orang trans," ujar Wiener.

Kapan pun narapidana menyampaikan kekhawatiran tentang kesehatan atau keselamatan mereka, undang-undang mengatakan negara harus meninjau kembali di mana tahanan ini ditempatkan.

Seorang narapidana transpuan di Penjara Mule Creek, Michelle Calvin yang baru-baru ini menghadiri konferensi pers RUU itu mengatakan pengesahan aturan baru ini sangat berarti bagi komunitasnya.

"Saya sudah di sini selama 15 tahun. Saya sudah melalui pelecehan, saya telah mendapatkan rasa tidak hormat para staf yang tidak memanggil saya sesuai identitas (gender) karena saya seorang perempuan," kata Michelle Calvin.

Connecticut mengeluarkan undang-undang serupa pada 2018 lalu. Sementara Rhode Island, New York, dan Massachusetts juga telah menampung narapidana berdasarkan identitas gender.

Undang-undang juga mewajibkan pertugas sel untuk menyapa narapidan transgender berdasarkan kata ganti pilihan mereka. Pun melakukan kebijakan penggeledahan sesuai dengan identitas gender.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI