Suara.com - Pemerintah Sri Lankan telah mengembalikan 21 kontainer ilegal berisi ratusan ton limbah ke Inggris pada Sabtu (26/9/2020).
Menyadur Channel News Asia, kontainer-kontainer itu sebelumnya dibawa ke Sri Lanka dengan melanggar hukum internasional terkait pengiriman bahan berbahaya.
Ratusan kontainer yang pengirimannya dianggap melanggar hukum, sebelumnya tiba dengan kapal di pelabuhan utama ibu kota Kolombo antara September 2017 dan Maret 2018 lalu.
Pihak bea cukai menyebut kontainer ini dimaksudkan memuat kasur bekas, karpet, dan permadani, tetapi belakangan diketahui adanya limbah rumah sakit.
Baca Juga: Kemenangan WBA atas Chelsea Dirusak Gol Kontroversial, Bilic Meradang
"Pengirim telah setuju mengambil kembali 21 kontainer ini," ujar juru bicara bea cukai Sri Lanka, Sunil Jayaratne.
Sri Lanka, sambung Jayaratne, tengah berupaya untuk mendapatkan kompensasi dari mereka yang bertanggung jawab mengirim peti kemas itu ke pelabuhan negara.
Bea cukai tidak merinci lebih jauh jenis limbah rumah sakit, namun kontainer diimpor ilegal sebelumnya berisi kain, perban, hingga bagian tubuh dari kamar mayat.
Sementara 242 kontainer lainnya yang juga dari Inggris dan dianggap melanggar hukum internasional lantaran berisi limbah ilegal, tetap ditinggalkan di pelabugan yang sama dan di zona perdagangan bebas di luar Kolombo.
Pemerintah saat ini sedang mengurus tindakan hukum terhadap si pengirim supaya 242 kontainer itu dapat dikeluarkan dari negara.
Baca Juga: Peduli Lingkungan Hidup, GenBI SulSel Bersihkan Pulau Lae-Lae
Investigasi yang dilakukan oleh negara di Asia selaran ini terhadap hampir 3.000 ton limbah berbahaya yang diimpor secara ilegal, menemukan bahwa importir telah mengirim kembali sekitar 180 tom sampah ke India dan Dubai pada 2017 dan 2018.
Beberapa negara Asia yang menjadi tempat pembuangan sampah dunia, belakangan mengambil sikap tegas dengan mengirim kembali kontainer-kontainer itu ke negara asalnya.