Suara.com - Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal atu APZ dengan pembacaan putusan, Senin (28/9/2020).
"Putusan sidang etik dewas dengan terperiksa APZ (Aprizal). Dijadwalkan jam 09.00 pagi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Aprizal dilaporkan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etiknya terkait, dianggap tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menurut Ali, para awak media akan tetap dapat memantau persidangan. Meski tak dapat masuk ke ruang sidang, dengan memonitor TV di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Firli Bahuri Hanya Dikenai Sanksi Ringan, ICW Pertanyakan Putusan Dewas KPK
"Untuk teknis kebutuhan peliputan sama dg putusan sebelumnya. Ada monitor TV di lobby C1 yang menyiarkan langsung jalannya persidangan," ucap Ali
Sebelumnya, Majelis Etik yang dipimpin langsung oleh Dewas KPK telah menggelar putusan sidang etik dua terperiksa yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Poernomo.
Firli Bahuri hanya mendapatkan sanksi ringan atau tertulis dua yang diberikan Dewas KPK. Firli terbukti bersalah bergaya hidup mewah dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter mewah beberapa waktu lalu.
Sedangkan, Yudi Poernomo turut mendapatkan sanksi ringan atau tertulis satu. Yudi terbukti bersalah atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Baca Juga: Tak Jadi Teladan di Kasus Helikopter Mewah, Dewas KPK Vonis Bersalah Firli