Pengakuan Mengejutkan Petugas Rapid Test Bandara Peras dan Cabuli Penumpang

Senin, 28 September 2020 | 05:30 WIB
Pengakuan Mengejutkan Petugas Rapid Test Bandara Peras dan Cabuli Penumpang
EF tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soetta di hari yang sama sekira pukil 13.00 WIB. Kedatangannya langsung dikawal oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang panjang. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi bejat oknum petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Eko Firstson Y.S yang berani melecehkan hingga memeras calon penumpang wanita berinisial LHI (23).

Kepada polisi, alasan tersangka melakukan aksi tak terpuji itu adalah lantaran nafsu sesaat.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, selain karena nafsu sesaat, tersangka Eko juga berani memeras korban karena ingin memperoleh penghasilan lebih.

"Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Ini Motivasi Petugas Rapid Test Bandara Memeras dan Melecehkan Penumpang

Menurut Alex, sejauh ini penyidik juga masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya terkait ada tidaknya korban lain dari tindakan asusila dan pemerasan tersangka.

Hanya saja, Alex menyebut berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Alex mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

"Tersangka ngaku baru pertama kali," katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka. Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya bisa melapor ke polisi.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," ujarnya lagi.

Baca Juga: Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Kasus Pelecehan di Bandara Soetta

Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta sebelumnya menangkap tersangka Eko di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). Dia ditangkap bersama wanita yang diduga istirnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu mengungkapkan bahwa tersangka Eko melarikan diri ke Sumatera Utara usai mengetahui kasusnya viral di media sosial. Dia melarikan diri dari Jakarta dengan menggunakan transportasi umum.

"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/9).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, ia juga dijerat dengan pasal pencabulan dan pemerasan.

Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.

Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI