Ini Motivasi Petugas Rapid Test Bandara Memeras dan Melecehkan Penumpang

Minggu, 27 September 2020 | 22:41 WIB
Ini Motivasi Petugas Rapid Test Bandara Memeras dan Melecehkan Penumpang
Ilustrasi rapid test (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap motif di balik aksi bejat petugas rapid test Bandara Soekarno-Hatta, Eko Firstson YS yang melecehkan dan memeras calon penumpang wanita berinisial LHI (23).

Tersangka berdalih kepada penyidik melakukan perbuatannya itu lantaran nafsu sesaat.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengemukakan, selain nafsu sesaat, tersangka Eko memeras korban lantaran ingin memperoleh penghasilan lebih.

"Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Kasus Pelecehan di Bandara Soetta

Menurut Alex, sejauh ini penyidik juga masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya mendalami ihwal ada atau tidaknya korban lain dari tindakan asusila dan pemerasan tersangka.

Hanya saja, Alex menyebut berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Alex mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

"Tersangka ngaku baru pertama kali," ungkapnya.

Kendati begitu itu, Alex menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka.

Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya bisa melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Lecehkan Calon Penumpang, Petugas Rapid Test Bandara Soetta Kabur ke Sumut

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya menangkap tersangka Eko di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara pada Jumat (25/9/2020). Dia ditangkap bersama wanita yang diduga istirnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu mengungkapkan, tersangka Eko melarikan diri ke Sumatera Utara usai mengetahui kasusnya viral di media sosial.

Dia melarikan diri dari Jakarta dengan menggunakan transportasi umum.

"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Dalam perkara ini, penyidik pun telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis.

Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.

Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.

Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI