Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri pada Senin (28/9/2020) besok.
Gugatan tersebut dilakukan terkait penetapan status tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Humas PN Jaksel Suharno menyampaikan sidang perdana tersebut rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Insya Allah pukul 10.00 WIB," kata Suharno saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Masuk Babar Baru, Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetio Segera Disidangkan
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020. PN Jaksel sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (21/7/2020) lalu.
Namun, sidang ditunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sebelumnya juga telah memastikan jika pihaknya akan hadir dalam sidang perdana besok.
Awi menjelaskan, alasan pihaknya tidak hadir dalam agenda persidangan Senin pekan lalu, karena tim hukum Mabes Polri masih berkoordinasi untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Napoleon
"Sesuai dengan release dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwasannya pada hari ini Polri menghadapi Praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya. Tim memerlukan koordinasi sehingga pada hari ini belum dapat menghadiri. Namun tim akan hadir pada panggilan berikutnya," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020) lalu.
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Akui Tidak Kenal Sosok King Maker
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.