Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim selama dua minggu menjalankan Operasi Yustisi telah menjaring sebanyak 77.041 pelanggar Pergub 88/2020 tentang PSBB Jakarta.
"Kami selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 26 September kemarin mencatat 77.041 pelanggar aturan PSBB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (27/9/2020).
Yusri menyebut sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar PSBB dengan total 46.270 teguran.
Sedangkan untuk teguran lisan, Polda Metro Jaya mencatat pihaknya telah memberikan sebanyak 5.862 teguran lisan kepada pelanggar.
Baca Juga: Waduh! 11 Wanita Panti Pijat Terciduk Langgar PSBB, Mijat Tak Pakai Masker?
"Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan Pancasila, totalnya sebanyak 23.331 pelanggar," kata Yusri.
Sanksi denda pun turut diberikan oleh Polisi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan total pelanggar mencapai 1.434 orang.
"Total denda yang kami kumpulkan dari 1.434 orang yang melanggar PSBB itu sebanyak Rp 282,5 juta," ujar Yusri.
Di samping menindak pelanggar PSBB yang bersifat perorangan, Polda Metro Jaya juga menindak perusahaan dan tempat makan yang melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub 88/2020.
"Selama dua minggu itu pun kami menutup 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang seluruhnya terbukti melanggar pemberlakuan protokol kesehatan," tutup Yusri.
Baca Juga: Ogah Ikuti Aturan Anies, Puluhan Lapak Kuliner Binaan Pemkot Jakpus Ditutup