Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pada Senin (28/9/2020) besok pagi.
Surat terbuka disampaikan untuk mendesak Jokowi segera mencabut Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2020 terkait pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menilai keputusan Jokowi yang mengangkat eks anggota Tim Mawar Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha menjadi pejabat publik merupakan bentuk kemunduran. Sebab, keduanya diketahui bergabung ke dalam Tim Mawar dan terlibat dalam operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era orde baru.
"Bahwa jika Jokowi memang peduli terhadap isu pelanggaran HAM dan juga ingin menuntaskan kasus kasus tersebut, maka Jokowi harus mencabut Keppres tersebut," kata Fatia dalam diskusi yang digelar secara virtual, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Jokowi Beri 2 Eks Tim Mawar Jabatan, Pemerintahan Makin Diisi Pelanggar HAM
Selain itu, Fatia berpendapat bahwa keputusan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah masih abai terhadap isu-isu pelangggaran HAM berat masa lalu dan penculikan paksa.
Hal itu dibuktikan dengan masih adanya nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan luar biasa yakni HAM berat seperti Wiranto dan Prabowo Subianto yang duduk di kursi pemerintahan Jokowi.
"Itu sudah mencerminkan bahwa negara sebenarnya tidak menjadikan penyelesaian atau penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan juga kasus pelangggaran HAM berat lainnya seperti penghilangan paksa itu untuk segera diselesaikan pada rezim Joko Widodo hari ini," ujarnya.
Di sisi lain, Fatia menganggap bahwa keputusan Jokowi yang lagi-lagi mengangkat nama-nama pelaku pelangggaran HAM berat menjadi pejabat publik ialah bentuk penghinaan terhadap keluarga dan penyintas korban HAM berat masa lalu.
Padahal, kata dia, selama 22 tahun ini mereka telah berupaya dan berjuang untuk menuntut keadilan kepada negara.
Baca Juga: Jokowi Unggah Video 'Penglaris', Warganet: Saya Belum Sold, Tolongin Pak
"Itu juga berkaitan terkait bagaimana sebenarnya penghinaan terhadap korban dan juga menggugurkan perjuangan korban yang selama 22 tahun telah mencari dan menuntut keadilan kepada negara untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," pungkasnya.