Suara.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah memaafkan perbuatan EJ (47) dan KS (67) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Ahok sendiri berencana segera mencabut laporan polisi karena sudah memaafkan perbuatan dua tersangka yang diketahui merupakan pegiat komunitas Pencinta Veronica Tan, Veronica Lovers.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa kekinian pihaknya tengah melengkapi berkas untuk mencabut laporan polisi yang dibuatnya di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Kami mengarah ke arah pencabutan laporan polisi. Kami lagi lengkapi dokumennya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, selama laporan polisi belum dicabut maka proses hukum terhadap kedua tersangka akan tetap dilanjutkan.
![KS (67) dan EJ (47), dua tersangka penghinaan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/30/36655-tersangka-penghina-ahok-3.jpg)
Dia sendiri mengaku telah mengetahui ihwal adanya rencana pencabutan laporan dari kuasa hukum Ahok.
"Emang dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor, karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor," ujar Yusri.
"Senin saya cek ke penyidik," imbuhnya.
Veronica Lovers
Baca Juga: Ahok Buka Aib Pertamina, Rektor UIC: Hebat Selalu Garang, Tapi Tidak Elok
Ahok sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.