Suara.com - Dua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki, yakni SA dan AG, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Sabtu (26/9/2020).
SA dan AG diduga kuat menganiaya Marselinus Fanumby, seorang pemuda asal Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (25/9/2020).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dua orang anggota Brimob yang ikut diperiksa bersama tiga orang rekannya itu akhirnya tahan.
"Proses ini sedang berjalan dan kami masih kembangkan lagi dengan memeriksa sejumlah pihak. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada wartawan" katanya di Saumlaki, Sabtu.
Romi menyatakan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut telah mendapat respon dari Kapolda Maluku.
Menurutnya, Kapolda Maluku menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.
"Atensi beliau untuk dilakukan proses hukum dengan benar terhadap para pelaku. Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pelaku lain yang akan ditetapkan," katanya seperti dilansir Antara.
Sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga semua pelaku yang terlibat dimintai pertanggungan jawab secara hukum, baik itu pidana, kode etik maupun penegakan disiplin.
"Untuk komandan kompi, kami sudah berkoordinasi dengan Komandan satuan Brimob Polda Maluku. Nanti pemeriksaannya akan dilakukan oleh tim dari Polda," katanya.
Baca Juga: Pengacara Deanni: Wajar Chintami Atmanegara Tak Mengaku Anaknya Menganiaya
Kapolres berjanji akan memeriksa Marsianus Fanumby, korban dugaan penganiayaan setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit untuk mengetahui bagaimana terjadinya peristiwa itu.