Geger! Warga Pergoki Guru Pesantren Gelap-gelapan Bareng Santri di Kamar

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 27 September 2020 | 06:18 WIB
Geger! Warga Pergoki Guru Pesantren Gelap-gelapan Bareng Santri di Kamar
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap MZ (50) seorang guru di sebuah pesantren di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga menyetubuhi seorang santrinya yang masih berusia sekitar 15 tahun.

"Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu (26/9/2020) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MZ dan Melati (bukan nama sebenarnya) ditangkap oleh sejumlah warga saat sedang berada di sebuah kamar (bilik) sebuah pesantren pada Jumat (25/9) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Sejumlah warga yang penasaran dengan kedua pelaku tersebut berusaha mencari tahu apa yang dilakukan oleh kedua pelaku di dalam kamar.

Baca Juga: Eks Ketua KPU Banjarmasin, Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 5,5 Tahun

"Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar/bilik asrama, namun suasana di dalam bilik gelap tidak ada penerangan," kata AKP Fadilah seperti dilansir Antara.

Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ (50) dan Melati (15) di dalam kamar.

Sejumlah warga kemudian membawa Melati kepada orangtuanya.

"Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," kata AKP Fadilah menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku MZ diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Ratapan Anak Tiri, Dulu Dilecehkan Ayah Kandung, Kini Dicabuli Bapak Baru

Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadilah Aditya Pratama menuturkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI