Cara Mengurus STNK yang Hilang Lengkap dengan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 26 September 2020 | 20:14 WIB
Cara Mengurus STNK yang Hilang Lengkap dengan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Dan urus STNK yang hilang habis berapa biayanya?

Apa itu STNK?

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK ini memuat beberapa informasi mulai bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan, yang wajib dibawa oleh setiap pengendara. Sehingga saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar atau bukan merupakan barang curian.

Biasanya, pemilik kendaraan akan meletakkan STNK di dompet pribadi, di dompet aksesoris yang dijadikan satu dengan kunci kontak, atau pun di tempat lainnya. Tidak jarang ada beberapa orang yang teledor dan akhirnya STNK hilang. Apakah Anda termasuk salah satunya? 

Baca Juga: Begini Cara Bedakan Tahi Lalat Normal dan Kanker dengan Rumus ABCDE

Kalau STNK hilang, Anda bisa mengurusnya kembali ke kantor Samsat terdekat dari rumah, dan bisa dilakukan sendiri dan dengan biaya yang tidak mahal. Coba perhatikan beberapa tahapan cara mengurus STNK yang hilang di bawah ini. 

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Mengurus STNK

Pertama-tama, Anda harus mempersiapkan surat keterangan hilang STNK di kantor polisi. Di sana Anda harus menjelaskan kronologi hilangnya STNK. Pada umumnya, tidak ada biaya untuk mendapatkan surat ini.

Setelah mengantongi surat keterangan hilang STNK, dokumen mengurus STNK hilang lainnya yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  • KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan.
  • Fotokopi dari STNK yang Hilang (kalau ada). Apabila tidak punya fotokopi STNK, maka Anda harus membawa fotokopi BPKB atau surat pengantar dealer.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Mengunjungi Samsat Terdekat

Baca Juga: Kepolisian RI Dapat Donasi Rapid Test, Dipakai untuk Urus SIM dan STNK

Selanjutnya, Anda harus datang ke Samsat dengan membawa segala dokumen persyaratan. Siapkan semua dokumen persyaratan dalam satu map agar tidak berceceran atau hilang. 

Setibanya di Samsat, Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan tersebut bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna kendaraan, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan surat keterangan oleh Samsat. Cek fisik ini biasanya gratis, Anda hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.

Setelah itu, segera ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi dengan lengkap dan berikan beserta kelengkapan persyaratan yang telah Anda siapkan. Pastikan kendaraan kamu tidak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak sedang dalam pencarian. 

Kemudian, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sana Anda harus memberikan semua berkas dan surat keterangan hilang. Dan Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK yang baru.

Bagi Anda yang mau bayar pajak kendaraan bermotor, bisa simak dulu 'Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat'

Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Tarif pengurusan STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP. Yaitu, untuk kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI