Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Buysro Muqoddas menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo dalam menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Bambang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Menteri Keuangan terkait penagihan utang dalam kasus SEA Games XIX Tahun 1997.
"Betul (jadi tim kuasa hukum) menggugat pemerintah, menteri keuangan Ibu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diputuskan untuk dicekal paspornya ke luar negeri," kata Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Buysro menjelaskan alasannya bersedia menjadi tim hukum anak Soeharto, karena gugatan yang dilayangkan tersebut bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM. Sehingga sebagai advokat yang berpegang pada kode etik, ia memutuskan menerima tawaran untuk membela Bambang.
"Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan di depan hukum," ujar Buysro.
Baca Juga: Busyro Lawyer Bambang Tri, Denny: Dulu Kalian Bela-belain Sampai Mau Mati
Meski begitu, Buysro belum bisa menyampaikan langkah yang akan dilakukan tim hukumnya nanti dalam persidangan. Ia minta semua pihak bersabar sampai kasus ini disidangkan.
"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," pungkasnya.