Biro Narkotika Singapura Tangkap 168 Tersangka dan Sita Ratusan Pil Haram

Sabtu, 26 September 2020 | 16:04 WIB
Biro Narkotika Singapura Tangkap 168 Tersangka dan Sita Ratusan Pil Haram
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menangkap 162 tersangka pelaku narkoba, termasuk seorang gadis yang baru berusia 14 tahun.

Menyadur Asia One, Sabtu (26/9/2020) ratusan tersangka tersebut tertangkap saat penggerebekan di Jurong West, Bukit Panjang, Paya Lebar, Balestier dan Tampines, berlangsung dari 14-25 September.

Sebanyak 870 gram heroin, 586 gram sabu-sabu, 176 gram ketamin, 47 gram zat psikoaktif baru, 322 tablet ekstasi, 203 tablet Erimin-5 dan 13 botol berisi GHB (gamma-hydroxybutyrate) disita.

Ribuan gram barang haram tersebut diperkirakan bernilai hingga 260.500 dollar atau sekitar Rp 3,8 miliar. Tidak ada rincian yang diberikan seputar penangkapan gadis tersebut.

Baca Juga: Dorr! Tersangka Narkoba Tewas Ditembak di Sumut, 7 Kg Sabu Disita

Petugas CNB menggerebek dua kamar hotel di Beach Road pada Kamis (24/9) dan menangkap lima warga Singapura - empat pria dan satu wanita berusia antara 34 dan 56 tahun.

Salah satu dari mereka yang ditangkap adalah seorang pria berusia 35 tahun yang membawa putranya yang baru berusia 12 tahun.

Ibu anak laki-laki berusia 36 tahun itu juga ditangkap dalam penggerebekan karena diduga melakukan pelanggaran narkoba.

Bocah itu ditempatkan di tahanan yang aman dari seorang anggota keluarga dekat, kata CNB pada hari Jumat.

Narkoba yang disita dalam penggerebekan di Beach Road tersebut terdiri dari 122 paket berisi 858 gram heroin, 71 paket berisi 133 gram Ice, 104 tablet ekstasi dan satu tablet Erimin-5.

Baca Juga: Polda Kepulauan Riau Bakar Barang Bukti Ribuan Gram Narkoba

Sebuah pisau karambit juga ditemukan dari salah satu kamar hotel bersama dengan berbagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi obat-obatan.

Penggerebekan juga dilakukan pada 14 September di Jalan Eng Hoon yang mengakibatkan penangkapan dua warga Singapura - seorang pria berusia 38 tahun dan seorang wanita berusia 30 tahun.

Petugas CNB menemukan 10 tablet ekstasi dan satu paket berisi sekitar 3 gram campuran bubuk yang diyakini berisi campuran es dan ekstasi.

Lebih banyak obat-obatan haram ditemukan setelah pria itu dibawa ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat penangkapan, di mana petugas menangkap wanita itu.

Pencarian tersebut menyita 55 paket berisi 322 gram ekstasi, 51 paket berisi 148 gram ketamin, 31 paket berisi 185 tablet ekstasi, 88 tablet Erimin-5 dan satu paket berisi sekitar 11 gram campuran, diyakini mengandung campuran es dan Ekstasi.

Uang tunai sebesar 20.000 dollar (Rp 298,7 juta) dan berbagai alat juga disita dari unit tersebut. Investigasi terhadap semua tersangka sedang dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI