"Kaesang jualan pisang saja bisa punya omzet Rp 30 M per bulan. Bul***its bangat?” imbuh Iwan.

Adapun kewajiban Gibran melaporkan harta kekayaannya ini sebagai konsekuensi dari aturan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Aturan itu salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.