Aktivis ProDem Iwan Sumule Curigai Jumlah Harta Kekayaan Gibran

Sabtu, 26 September 2020 | 16:03 WIB
Aktivis ProDem Iwan Sumule Curigai Jumlah Harta Kekayaan Gibran
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari Partai PDI Perjuangan, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Teguh Prakosa (kiri) menunjukan poster nomor urut satu usai acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Hotel Sunan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2020). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kaesang jualan pisang saja bisa punya omzet Rp 30 M per bulan. Bul***its bangat?” imbuh Iwan.

Cuitan Aktivis Prodem.(Twitter)
Cuitan Aktivis Prodem.(Twitter)

Adapun kewajiban Gibran melaporkan harta kekayaannya ini sebagai konsekuensi dari aturan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Aturan itu salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI