Suara.com - Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka resmi maju di Pilkada Solo 2020 berpasangan dengan Teguh Prakosa dan mendapat nomor urut satu.
Sebagai calon wali kota Solo, Gibran pun menjalankan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta kekayaan Gibran tercatat sebanyak Rp 21,1 miliar dan telah dilaporkannya pada tanggal 2 September 2020 kemarin.
Perincian harta Gibran ini terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13,4 miliar, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 682 juta.
Baca Juga: Anak Presiden Punya Utang? Ini Penjelasan Gibran
Serta harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 260 juta. Kemudian, uang kas dan setara kas Rp 2,15 miliar, harta lainnya Rp 5,55 miliar serta utang Rp 895,5 juta.
Terkait jumlah kekayaan Gibran tersebut, aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengendus adanya kejanggalan.
Dikutip dari hops.id -- jaringan Suara.com, Iwan merasa aneh dengan total kekayaan Gibran karena menurutnya harta Gibran lebih dari itu.
"Di tahun 2009 saja Gibran sudah buat perusahaan bersama LBP dengan penyertaan modal Rp 16,19 Miliar. Kemudian jualan es doger dapat suntikan Rp 71 miliar. Mosok sekarang hanya punya kekayaan Rp 21 M?” kata Iwan sebagaimana dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (26/09/2020).
Menurut Iwan, apa yang dilaporkan Gibran seputar hartanya dinilai mengada-ada dan seharusnya lebih dari Rp 21,1 Miliar.
Baca Juga: Maju Pilkada, Gibran Rakabuming Raka Punya Harta Rp21 Miliar
Iwan bahkan menyeret adik Gibran, Kaesang yang juga memiliki bisnis jualan pisang dengan nilai yang fantastis.
"Kaesang jualan pisang saja bisa punya omzet Rp 30 M per bulan. Bul***its bangat?” imbuh Iwan.
Adapun kewajiban Gibran melaporkan harta kekayaannya ini sebagai konsekuensi dari aturan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Aturan itu salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.