Suara.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menjadi tim lawyer anak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo yang sedang tersandung kasus pengurusan piutang negara.
Kesediaan menjadi pengacara anggota keluarga Cendana itu telah dikonfirmasi Busyro kepada media. "Saya sebagai advokat sejak tahun 1979 terikat dan menunjung tinggi kode etik semua tentang justice for all dan prinsip kesetaraan di depan hukum," ujar Buysro.
Hal itu kemudian menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Pegiat media sosial Denny Siregar menyinggung peristiwa masa lalu ketika banyak yang berjuang membela Busyro ketika masih berada di dalam lembaga KPK.
Baca Juga: Di Era Firli Bahuri, Pegawai Tetap yang Paling Banyak Mundur dari KPK
"Tim KPK masa lalu yang dulu kalian bela-belain sampai mau mati," kata Denny Siregar di media sosial yang dikutip Suara.com, Sabtu (26/9/2020).
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean juga ikut bereaksi dengan mengumpamakan,"akhirnya air kotor tersaring sendiri oleh waktu." Dia mengomentari berita berjudul: Masuk Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dinilai Coreng Citra Sendiri, yang tautannya diunggah ke media sosial.
Banyak netizen yang merespon pernyataan kedua tokoh. Beberapa di antaranya berkomentar satire dan menyayangkan langkah Busyro. Sebagian lainnya menganggap langkah Busyro merupakan pilihan setiap manusia.
Bambang dicegah ke luar negeri
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyatakan pihaknya mencegah Bambang untuk berpergian ke luar negeri karena masih memiliki permasalahan piutang negara mengenai SEA Games 1997.
Baca Juga: Setelah Febri Diansyah Mundur, KPK Akan Evaluasi Sistem Kepegawaian
“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, baru-baru ini.
Isa menjelaskan pencegahan dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari menteri kKeuangan, kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.
“Menteri itu ketua urusan dari piutang negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Dalam laporan Antara, dia menuturkan panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri.
“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” kata dia.
Isa menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar.
Dia memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.
“Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” katanya.
Bambang kemudian menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut diduga diajukan terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada Bambang.
“Saya nggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” katanya.