Mahfud MD Minta Polri Pidanakan Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut

Sabtu, 26 September 2020 | 14:54 WIB
Mahfud MD Minta Polri Pidanakan Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian mempidanakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdutan di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

Ia menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri atau Gus Mus yang mengkritik kegiatan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Gus Mus mengutip pemberitaan yang melaporkan aparat kepolisian tak berani membubarkan acara hajatan dan konser dangdut tersebut.

Baca Juga: Gelar Hajatan dan Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara

Tak lama berselang, Mahfud membalas cuitan Gus Mus tersebut. Ia menegaskan akan meminta polisi untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/9/2020).

Mahfud mengaku sangat menyayangkan adanya acara kerumunan yang digelar saat kasus Covid-19 di Indonesia sedang meningkat. Terlebih, penyelenggara kegiatan tersebut adalah salah satu wakil rakyat.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD minta polisi pidanakan wakil ketua DPRD Tegal gelar konser dangdut (Twitter/mohmahfud)
Mahfud MD minta polisi pidanakan wakil ketua DPRD Tegal gelar konser dangdut (Twitter/mohmahfud)

Mahfud berharap partai yang menaungi Wasmad Edi Susilo juga dapat menindak kadernya yang lalai menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Konser Dangdut di Kota Tegal: Kalau Warga Didenda, Pejabat Cuma Ditegur

Pasalnya, seluruh partai politik di tingkat pusat sudah berkomitmen untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/2020 juga berkomitmen," ungkapnya.

Hajatan Khitanan

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan khitanan anaknya dan konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020).

Acara tersebut langsung viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan acara tersebut menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan massa. Banyak warga yang datang ke acara itu mengabaikan protokol kesehatan.

Wasmad sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jateng di Mapolres Tegal Kota, Kamis (23/9/2020) menyusul viralnya pesta hajatan pernikahan dan khitanan anaknya tersebut.

Dilarang konser

Komisi Pemilihan Umum sudah melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada pilkada 2020.

Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.

Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.

Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI