Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Jadi Cabup, Iriadi Gugat KPU Solok ke Bawaslu

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 25 September 2020 | 20:42 WIB
Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Jadi Cabup, Iriadi Gugat KPU Solok ke Bawaslu
Iriadi Dt Tumanggung saat konfrensi pers. [Covesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengetuk palu nama-nama pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di pemilihan Kepala daerah tersebut.

Tercatat ada tiga Nofo Chandra-Yulfadri, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, Desra Ediwan Anantanur-Adli yang telah ditetapkan untuk masju dalam pilkada yang bakal digelar Desember mendatang.

Meski begitu, ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang menggugat KPU Solok lantaran tidak diloloskan dalam agenda kontestasi tersebut.

Iriadi Dt Tumanggung yang diputus tidak lolos dalam pencalonan Bupati Solok, karena ditetapkan KPU Solok tidak lulus uji kesehatan, berdasarkan rekomendasi IDI Sumbar.

Baca Juga: Bukan Kertas Suara, Potensi Kasus Corona Bisa Masif di Pilkada karena Ini

Pihak Iriadi kemudian mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu Solok. Sebelum melaporkannya, pihak Iriadi memeriksa ulang kesehatannya di Rumah Sakit Jantung DKI Jakarta dan Rumah Sakit Semen Padang Hospital.

Dari hasil pemeriksaannya, Iriadi mengklaim dinyatakan sehat oleh dokter.

“Hal ini tentu kita pertanyakan karena KPU membuat keputusan atas asumsi seseorang ke depan, tentu kita Iriadi dan pendukungnya tidak bisa menerima keputusan itu,” kata tokoh rantau Solok Eddie Moeras seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com di Padang.

“Tapi dengan kejelimetan KPU Kabupaten Solok itu ternyata masih diduga dan dimungkinkan penetapan Paslon Pilkada keliru dan mengundang kontroversi dan menguntungkan orang lain serta dimungkinkan merugikan juga pihak lain,” tambahnya.

Eddie mengatakan KPU Kabupaten Solok patut diduga Memutuskan dalam Penetapannya terhadap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Iriadi Dt Temunggung menyimpulkan berdasarkan Asumsi terhadap sesuatu yang belum terjadi dan atau sesuatu yang belum pasti terjadi terhadap kesehatan Seseorang di masa yang akan datang.

Baca Juga: Harta Kekayaan Calon Bupati di Pilkada Sleman, Kustini Paling Tajir

“Seharusnya juga ada data pembanding sebelum KPU menetapkan rekomendasi IDI tersebut, sehingga para calon dialyani secara adil,” jelas Eddie.

Setelah melapor ke Bawaslu, Eddie berharap ada keputusan yang adil, sehingga tidak ada yang dirugikan atas keputusan KPU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI