Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus aborsi ilegal 32 ribu janin di sebuah klinik rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Terkuak bahwa proses aborsi mulai dari persiapan hingga pemulihan berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 15 menit.
Hal itu terungkap berdasar hasil rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
"Tadi saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Calvijn mengemukakan untuk proses penindakan aborsi sendiri yakni sesungguhnya hanya berlangsung sekira lima menit. Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan alat vakum penyedot bakal janin yang masih berupa gumpalan darah.
Baca Juga: Karena Viral, Petugas Rapid Tes Cabul di Bandara Soetta Kabur ke Sumatera
"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 5 menit saja ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Adapun, Calvijn menyebutkan berdasar hasil rekonstruksi setidaknya terungkap tiga fakta baru lainnya. Fakta pertama terkuak bahwa klinik rumah tersebut merupakan klinik tanpa izin alias ilegal. Selain itu, oknum dokter dan bidan yang bekerja di klinik tersebut tidak memiliki kompetensi di bidangnya.
"Artinya tidak ada legalitas," ungkapnya.
Fakta kedua, diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui laman website www.klinikaborsiresmi.com. Belakang diketahui bahwa website tersebut dibuat oleh oknum calo yang menjadi perantara antara calon pasien dengan pengelola klinik aborsi.
Fakta ketiga, terkuak bahwa peran calo dalam kasus aborsi puluhan ribu janin ini ternyata sangat besar. Bahkan, persentase pembagian hasil dari biaya aborsi setengahnya masuk ke kantong calo.
Baca Juga: Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Aborsi 32 Ribu Janin
Apabila pasien datang melalui website, pembagiannya adalah 50 persen untuk calo yang mengantarkan dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Sedangkan yang 50 persen itu dibagi oleh tim pendukung, yakni dokter, bidan pembantu dan pemilik tempat aborsi.
"Artinya mastermind ini kita akan dalami sindikat calo ini. Kami tim akan bekerja keras untuk membuat terang benderang rangkaian ini," tuturnya.
32 Ribu Janin
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik rumahan di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik aborsi ilegal tersebut tercatat telah melakukan praktik aborsi terhadap 32.760 janin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial; LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka LA berperan sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter, RA sebagai penjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kita terima bahwa ada satu klinik yang sering melakukan aborsi dan cukup lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (24/9) kemarin.
Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.
Omzet Rp10 Miliar
Selama beroperasi hampir tiga tahun terakhir ini, klinik aborsi rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat diprakirakan telah meraup omzet hingga Rp10 miliar.
Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin-Sabtu, sejak pukul 07.00 WIB-13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.
"Biaya termurah sekitar Rp2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp4 juta. Ini yang dia terima," ujar Yusri.