Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan hampir 50 ribu tautan yang menayangkan iklan penjualan obat dan makanan ilegal melalui internet. Salah satu yang paling gencar dipromosikan ialah obat-obatan yang berkaitan dengan Covid-19.
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, temuan itu dikumpulkan selama pandemi Covid-19 merebak di tanah air. Hasil patroli tim siber ditemukan iklan-iklan yang beredar tersebut mayoritas menjual obat atau makanan ilegal.
"Khususnya terkait obat-obat yang dikaitkan dengan Covid-19 banyak sekali hydroxychloroquine, azithromycin, dexamethasone yang dijual secara ilegal," kata Penny saat konferensi pers secara daring, Jumat (25/9/2020).
Atas temuan tersebut pihaknya pun sudah menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi terhadap asosiasi ecommerce Indonesia untuk menurunkan atau takedown iklan-iklan tersebut. Penny menilai banyak iklan obat dan makanan ilegal yang ditawarkan itu juga dipengaruhi oleh banyaknya permintaan dari masyarakat.
Baca Juga: Belanja Online Meningkat, BPOM Amankan Obat dan Makanan Ilegal Rp 50 Miliar
"Kepada masyarakat agar tidak mencari produk obat-obatan keras serta ilegal yang seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter," ujarnya.
Meski telah menggandeng asosiasi ecommerce Indonesia, BPOM juga bakal meneruskannya kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti para pelaku. Adapun menjual obat dan makanan terlarang tersebut melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.
Para pelaku yang terbukti melanggar terancam hukuman 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.