Suara.com - Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menanggapi ihawal pernyataan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bahwa perlu ada antisipasi terhadap penggunaan kertas karena berpotensi menjadi media penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada serentak 2020.
Dewa berujar KPU sebagai penyelenggara sudah memuat aturan pencegahan penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan. Peraturan itu juga mencakup soal proses produksi, distribusi dan pemakaian kertas surat suara yang digunakan dalam Pilkada.
"Mengenai antisipasi KPU telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Dewa kepada Suara.com, Jumat (25/9/2020).
Dalam aturan tersebut, disampaikan Dewa semisal petugas yang berurusan dalam proses terkait surat suara harus menerapkan protokol kesehatan di antaranga menjaga jarak satu meter, hingga penggunaan alat pelindung diri berupa masker serta sarung tangan.
Sementara terkait pencegahan Covid-19 melalui sruat suara terhadap masyarakat sebagai pemilih, kata Dewa sudah dijelaskan Pasal 68 sampai dengan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Prosedur di TPS juga sudah diatur dan juga sudah beberapa kali disimulasikan di lapangan," kata Dewa.
Picu Covid-19
Sebelumnya, peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Moch Nurhasim meminta penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini KPU memperhatikan penggunaan kertas di Pilkada serentak 2020.
Nurhasim menilai penggunaan kertas dalam tahapan pemungutan suara Desember mendatang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Baca Juga: Berkerumun, Pengundian Nomor Urut Pilkada Sidoarjo Kena Nyinyir Warganet
"Saya kira penggunaan kertas itu perlu diantisipasi bahwa kertas itu juga punya potensi untuk menyebarkan Covid-19. Nah kira-kira bagaimana teknisnya. Ini kan Pilkada itu gak mungkin tanpa kertas. Nah ini perlu antisipasi," kata Nurhasim dalam diskusi daring Populi Center, Kamis (24/9/2020).