Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, berdasarkan hasil operasi yustisi selama PSBB Jilid II sejak 14 September 2020, sebanyak 208 kantor, restoran, kafe, hingga hotel ditutup sementara.
"Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 sudah lebih dari 208 kantor kafe restoran hotel yang kami tutup sementara," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Riza mengatakan, dari jumlah tersebut tidak semua ditutup karena kedapatan melanggar aturan PSBB. Ada juga yang ditutup karena ditemukan kasus positif corona di tempat tersebut.
Sementara itu, semenjak sanksi denda diberlakukan Pemprov DKI terhadap pelanggar Covid-19, pihaknya sudah mengumpulkan uang sebesar Rp4,6 miliar.
"Lebih dari 4,6 miliar uang yang terkumpul hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol covid," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Anggota DPR RI ini berharap adanya perubahan di masa perpanjangan PSBB Jilid II hingga 11 Oktober mendatang.
"Jadi kami perpanjang sampai tanggal 11 mudah-mudahan dua minggu ke depan akan ada hasil yang lebih baik, sebab daripada kita melaksanakan sejak 14 September," tandasnya.
PSBB Kembali Diperpanjang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II. Pasalnya angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.
Baca Juga: Tak Bergejala, Anak Buah Prabowo di DPRD DKI Positif Covid-19
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.